Indonesian Science Project Olympiad

Peraturan ISPO

Hal-hal yang dapat menunjang pameran proyek penelitian seperti komputer dan perlengkapan khusus lainnya harus dibawa sendiri oleh peserta.

Hal-hal khusus yang akan diperhatikan sebagai poin penilaian pertama oleh anggota juri adalah:

  • Keaslian dan daya cipta dari segi pendekatan dan penjelasan terhadap masalah yang dikemukakan
  • Bakat, perhatian dan ketelitian pada perencanaan dan pendalaman permasalahan
  • Penjelasan terhadap permasalahan harus mencapai pada solusi yang ingin dicapai
  • Memberikan penjelasan dan hubungan sebab akibat pada analisa permasalahan
  • Kualitas penulisan laporan
  • Hal-hal khusus seperti pencantuman Yayasan, lembaga dan asosiasi yang memberikan referansi adalah suatu hal yang dipentingkan

Salah satu hal yang sangat penting bahwa penelitian harus asli dan benar-benar dilakukan oleh peserta sehingga jika ternyata kriteria ini tidak dipatuhi maka tidak akan dilakukan penilaian pada hasil penelitian tersebut.

Penelitian yang mengandung atau diperkirakan dapat beresiko terhadap kesehatan dan keamanan umum tidak akan di evaluasi (tidak diikutsertakan pada pameran).

Khususnya proyek-proyek penelitian yang mengandung zat radioaktif, alat-alat percobaan yang berbahaya, toksik dan hal-hal yang dapat memicu kangker tidak akan di evaluasi (tidak diikutsertakan pada pameran). Peserta perlombaan harus memperkenalkan lembaga atau individu yang membimbingnya, menjelaskan sumber pustaka dan bahan-bahan yang dipakai sewaktu melakukan proyek tersebut kepada angota juri pada saat pelaksanaan wawancara dengan peserta.

Jika menurut pendapat juri proyek penelitian terkait dengan salah satu atau beberapa dari syarat-syarat di bawah ini maka penelitian tersebut tidak akan dievaluasi, yaitu:

  • Penelitian mendapat bantuan terlalu atau berlebihan dari tenaga ahli
  • Memanfaatkan sumber-sumber yang tidak mungkin dicapai oleh orang lain atau hanya dikhususkan pada peserta tersebut karena fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh orang lain atau umum
  • Memanfaatkan penelitian orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya

Percobaan yang Berkaitan dengan Hewan bagi siswa yang pada percobaannya menggunakan hewan bertulang belakang disarankan untuk sebelumnya melihat terlebih dahulu alternatif yang lain. Alternatif lain yang diusulkan dituliskan di bawah ini:

  • Hewak tak bertulang belakang (misalnya:protozoa, planaria, dan serangga)
  • Tumbuh-tumbuhan, jamur, dan ragi
  • Biosel dan jaringan kultur
  • Mikroorganisme
  • Model-model matematika atau komputer

Jika terpaksa tetap menggunakan hewan bertulang belakang maka peserta harus mematuhi peraturan di bawah ini: Proyek-proyek percobaan tidak boleh mengandung:

  1. Hal yang diperlukan ketika membunuh hewan yaitu memotong bagian badannya, memotong salah satu organ atau jaringannya dari badannya (termasuk mengambil darah).
  2. Memberikan racun, salah satu radioaktif atau zat-zat asing dan berbahaya serta memiliki pengaruh yang tidak diketahui dengan pasti (misalnya, jenis sari-sari dari tumbuh-tumbuhan) melalui suntikan atau dari mulut (oral) kepada hewan.
  3. Meninggalkan hewan-hewan dalam keadaan lapar dan /atau haus, memberikan rasa sakit, dan siksaan kepada hewan, memberi gangguan kepada mereka dan mengancam kesehatan mereka.

Proyek-proyek dalam bentuk-bentuk tersebut di atas tidak dapat diikutsertakan.

Selain daripada hal-hal di atas, percobaan berdasarkan pengamatan (misalnya, percobaan pada perilaku hewan yang dilakukan di habitat alami dengan tidak adanya campur tangan pada kehidupan hewan tersebut) atau percobaaan-percobaan yang menganalisa kotoran hewan atau pengukuran ciri-ciri fisik hewan (seperti usia,tinggi badan, berat badan ,warna, kecepatan metabolis, dll) bisa disetujui untuk diikutsertakan. Hewan-hewan yang dipakai pada percobaan harus diambil dari laboratorium atau tempat penangkaran yang sehat, teratur dan higienis serta harus mempunyai sertifikat. Hewan-hewan yang dapat menularkan penyakit atau dicurigai dapat menularkan penyakit dilarang untuk dipakai (terutama yang dapat menular pada manusia). Keputusan tentang diperbolehkannya pemakaian hewan-hewan pada percobaan berdasarkan syarat-syarat di atas adalah hak mutak dari juri bidang ilmu pengetahuan.

Pada percobaan yang menyangkut pada manusia harus mengikuti aturan-aturan di bawah ini:

  1. Percobaan yang memerlukan bahan atau zat dari tubuh manusia atau pengambilan darah dari manusia atau telah diambil sebelumnya dan disimpan untuk keperluan penelitian tersebut tidak diperbolehkan.
  2. Percobaan yang melibatkan manusia harus mengikuti batasan-batasan berikut:
    • Percobaan-percobaan yang berdasarkan pada perlakuan pada perorangan atau kelompok tidak menggangu dan merugikan para objek percobaan.
    • Pengukuran pada reaksi atas rangsangan pada indra indra alami tubuh (seperti suara dan sinar).
    • Percobaan-percobaan analisa DNA menggunakan contoh dari jaringan rambut atau epitel perasa/lapisan dalam pipi.
  3. Agar percobaan dapat terlaksana sesuai dengan syarat-syarat di atas maka individu/kelompok individu yang akan menjadi objek percobaan harus mengetahui sebelumnya apa yang akan dicobakan secara jelas, dan melakukan pernyataan tertulis bahwa ia/mereka menyetujui semua prosedur yang telah dijelaskan tadi (percobaan pada anak-anak harus mendapat izin dari orang tua mereka) dan dibutuhkan izin tertulis dari lembaga/komite kode etik yang mendukung penelitian tersebut.
Semua keputusan juri tidak dapat diganggu gugat